Untuk terciptanya disiplin
serta meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan,
maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam
pelaksanaan Donor darah.
- Donor menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila
sudah pernah donor, dan yang baru nantinya setelah
menyumbangkan darahnya akan dibuatkan kartu donor
- Donor ditimbang berat badannya
- Donor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobil (HB)
- Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas
seperti HB normal, berat badan cukup, maka donor dipersilahkan
tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter transfusi
- Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas
transfusi darah (AID/PTID) siap untuk menyadap (mengambil)
darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc)
- Setelah diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor
untuk menikmati hidangan ringan berupa kopi/susu, telor dan
vitamin
- Donor kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya
yang telah diisi tanggal penyumbang dan registrasi oleh
petugas
- Selesai (pulang), dan bisa kembali menyumbangkan darahnya setelah 75 hari(2,5 bulan)
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
PENDAHULUAN
Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar
dikenall secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan
dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara
efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan
kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa
perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah
menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang
ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah
di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen
Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana
Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990
tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Target pelayanan transfusi darah adalah berupaya memenuhi kebutuhan
darah yang bermutu, aman dan mencukupi serta dapat
diperoleh dengan harga yang terjangkau. Kini, kegiatan
tersebut dapat dilayani di 165 Unit Transfusi Darah
Pembina Darah dan Cabang tingkat Propinsi dan Daerah
Tingkat II, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga
sekarang jumlah darah yang terkumpul baru sekitar 0,47% dari jumlah
penduduk Indonesia, idealnya jumlah darah yang tersedia
adalah berkisar 1% dari jumlah penduduk Indonesia. Darah
diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela
maupun donor darah pengganti.
PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI
tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah
tetapi juga ke masyarakat yang pengguna darah. Karenanya
menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi
mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah
transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti ”
Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah;
Pengelolaan Darah dan “service cost” (lengkapnya lihat
“Serba-Serbi Transfusi Darah” )
BLOOD SCREENING ( Pemeriksaan uji saring darah)
Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu
tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk
mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna
darah (orang sakit). Bahkan, untuk menghindari
tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat
keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban
pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor. Pemeriksaan
ini bersifat “mandatory”, namun tidak bertentangan dengan
resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan
orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan
ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan
uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu
syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada
donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test
yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test
ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke
UTDC yang bersangkutan.
Berhubung tindakan selanjutnya masih di bawah wewenang
Depkes, maka PMI bekerjasama dengan RSCM untuk melakukan
test Western Blot yaitu pemeriksaan untuk memastikan
seseorang tersebeut reaktif atau tidak. Di UTDD DKI
Jakarta apabila dicurigai adanya infeksi HIV/AIDS maka dilakukan
rujukan pasien ke LSM Yayasan Pelita Ilmu yang menangani
Konseling dan Terapi.
Konseling Donor Darah
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk
melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan
darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B &
C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para
donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan
mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui
lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif
maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.
Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah
donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan
kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus
HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada
yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:
- sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis
- atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.
Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
- Prinsip Unlinked Anonymous
- Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya